Sejawat yang kami hormati,
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Kolegium yang terkait bagi dokter praktik umum adalah Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia (KDDKI).
Surat tanda registrasi dokter berlaku selama lima tahun, karena itu perlu dilakukan registrasi ulang setiap lima tahun. Untuk registrasi ulang lima tahunan dipersyaratkan memiliki sertifikat kompetensi ulang yang menunjukkan bahwa dokter praktik layanan primer mempertahankan kompetensinya serta meningkatkan pengetahuannya seiring dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan kedokteran yang diperlukan untuk kompetensinya guna terjaminnya penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu. Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) bagi dokter praktik umum, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu bahwa dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organsisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada para Sejawat untuk segera melakukan proses Sertifikasi Ulang melalui P2KB ini sedini mungkin, sejak saat ini, guna segera mengetahui perolehan SKP yang sudah didapat dan sekaligus dapat merencanakan SKP yang akan diperoleh guna mencapai Target yang dibutuhkan.
Adapun tata cara pengurusan P2KB adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan memiliki Buku Log (warna Kuning) dan diisi pada:
• Lembar Pendaftaran (halaman 7)
• Identitas Diri (halaman 8 )
• Catatan Kegiatan berdasar Kelompok 5 ranah Kinerja (halaman 27)
• Rangkuman Penilaian (halaman 27)
2. Menyerahkan ke Sekretariat P2KB IDI Cab. Gresik beserta persyaratan/kelengkapan yang dibutuhkan.
3. Melakukan Pembayaran Biaya P2KB di Secara Transfer Langsung ke rekening P2KB IDI atau melalui Sekretariat P2KB IDI Cab. Gresik .
4. P2KB IDI Cab.Gresik akan membantu semua proses Online bagi sejawat yang membutuhkan bantuan.
5. Selesai.
Kami harapkan Sejawat dapat segera melakukan pendaftaran, mengingat semakin dekatnya masa berakhir STR Sejawat pada tahun 2010 mendatang.
Bagi yang memerlukan bantuan/panduan pengisian dapat segera menghubungi kami di:
Tim P2KB IDI Cabang Gresik
031.3959970/email: timp2kb@idigresik.com
Segenap pengurus IDI Cabang Gresik mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
October 4th, 2009 in
Salam & Sapa |
1 Comment
Salam sejawat,
Bagi para sejawat yang ingin mengetahui proses Registrasi Online dan mencoba langsung, dapat mengunjungi stand P2KB-Online yang insyaallah akan diselenggarakan pada:
- Hari / Tanggal : Sabtu, 20 Juni 2009 (saat Pelaksanaan Workshop “Penatalaksaan Kasus Rheumatologi”)
- Tempat : Halaman muka Ruang Pertemuan Lt. III RSUD Ibnu Sina Gresik
- Pukul : 10.00 - selesai
# Bagi yang berminat mencoba, dapat mempersiapkan dan melengkapi diri dengan membawa hal-hal berikut ini:
- - Alamat email (bagi yang belum memiliki, sebaiknya mempersiapkan nama alamat email yang diinginkan)
- - Nomor Pokok Anggota IDI (NPA IDI)
- - Nomor Registrasi
- - Nomor Surat Ijin Praktek (SIP)
oleh karena data-data tersebut diperlukan saat Registrasi Online tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
- Salam,
- Tim P2KB IDI Gresik
Artinya, penyebaran virus flu jenis H1N1 itu sudah mengancam secara global.
*JENEWA* – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemarin memutuskan
meningkatkan status flu babi menjadi pandemi. Artinya, penyebaran virus
flu jenis H1N1 itu sudah mengancam secara global.
Keputusan itu keluar setelah mereka menggelar rapat darurat di kantor
pusat WHO di Jenewa, Swiss. “Keputusan itu menyikapi terus berjangkitnya
virus di pelbagai negara di luar Amerika Utara, terutama Australia,”
kata Menteri Kesehatan Skotlandia Nicola Sturgeon di depan anggota
parlemen negara itu.
Selain Sturgeon, WHO sudah menghubungi Menteri Kesehatan Indonesia Siti
Fadilah Supari dan Menteri Kesehatan Thailand soal rencana pengumuman
peningkatan status flu babi ke level 6. Ini merupakan tingkat kegawatan
tertinggi dalam hal penyebaran sebuah virus penyakit.
Status pandemi flu babi ini adalah yang kedua dalam 41 tahun terakhir.
WHO pernah menetapkan status serupa atas flu Hong Kong pada 1968, yang
menewaskan sekitar satu juta manusia. Flu biasa rata-rata membunuh
25-500 ribu orang saban tahun.
Status ini berlaku jika penyebaran suatu virus sudah mencapai dua
kawasan. Hingga kini virus flu babi sudah menyebar hingga ke Timur
Tengah, Eropa, Asia, dan Australia.
Sejak muncul pertama kali di Meksiko dan Amerika Serikat hingga saat
ini, flu babi telah menyebar ke 74 negara. WHO melaporkan pada Rabu lalu
sudah ada 27.737 kasus, termasuk 141 kematian.
Bulan lalu lembaga internasional itu bermaksud menetapkan status pandemi
atas flu babi, namun rencana tersebut dibatalkan lantaran khawatir
terjadi kepanikan global.
Kemarin pemerintah Hong Kong menutup semua sekolah dasar dan
taman-kanak-kanak selama dua pekan setelah selusin pelajar terbukti
mengidap virus itu. Hingga Rabu malam lalu, 1.260 orang di Australia
juga terjangkit flu babi.
Kepala program influenza global WHO, Keiji Fukuda, mengakui perkembangan
situasi dalam beberapa hari terakhir memang sudah mengarah ke situasi
pandemi.
(sumber : Koran Tempo)
Jakarta - Pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi penularan virus influenza tipe A subtipe H1N1 (sebelumnya disebut flu babi) menyusul pernyataan WHO tentang fase pandemi influenza.
“Di Indonesia sampai sekarang belum ada kasus, 86 orang yang dicurigai terinfeksi semuanya negatif. Tapi kita tetap waspada dan sekarang kesiagaan kita tingkatkan,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Tjandra menjelaskan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pandemi flu, Departemen Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur mengenai tindakan yang harus diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit influenza A (H1N1) di setiap wilayah.
“Kami juga meminta kepala dinas kesehatan melakukan beberapa pengecekan seperti memeriksa situasi terakhir di wilayahnya serta kesiapan sumber daya manusia, prosedur dan fasilitas kesehatan. Juga kerja sama lintas sektor di wilayahnya,” kata Tjandra yang sedang melakukan pertemuan dengan 600 kepala dinas kesehatan di seluruh Indonesia di Surabaya.
Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah akan memastikan upaya pengendalian di tingkat kader, Puskesmas, rumah sakit dan rumah sakit rujukan berjalan dengan baik.
Pemerintah, kata dia, juga akan meningkatkan pemantauan kasus di pelabuhan-pelabuhan internasional melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Alat pemindai suhu tubuh (thermal scanner) akan ditambah supaya bisa dipasang di semua pelabuhan internasional,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Pelaksana Harian Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza (Komnas FBPI), Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa WHO meningkatkan kewaspadaan karena jumlah negara terjangkit makin banyak dan bukan karena peningkatan keganasan penyakit itu.
“Kita meresponnya dengan mengintensifkan dan melanjutkan upaya pengendalian yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.
Pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan hingga kini belum dilakukan karena WHO belum merekomendasikan penerapan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran influenza A (H1N1).
Fase Enam
Direktur Jenderal WHO Margaret Chan pada Kamis malam (11/6) mengumumkan peningkatan status kewaspadaan pandemi influenza A (H1N1) dari fase lima ke fase enam atau fase pandemi influenza.
“Saya sudah mengkonfirmasi hal ini dengan ahli, virologis, dan ahli kesehatan masyarakat. Seperti prosedur yang ada dalam regulasi kesehatan internasional, saya juga telah meminta saran dari `Emergency Committee` untuk tujuan ini,” kata Margaret.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penilaian para ahli terhadap bukti tersebut, kondisi saat ini sudah memenuhi kriteria pandemi influenza.
Penyakit menular itu, kata dia, dengan mudah dapat menular antar manusia antar negara di beberapa kawasan.
Data WHO menunjukkan bahwa hingga 11 Juni 2009 influenza A (H1N1) telah menyerang 28.774 orang dengan 144 kematian di 74 negara di kawasan Amerika, Australia, Eropa dan Asia.
Sementara jumlah kasus yang dikonfirmasi pemeriksaan laboratorium sebagai influenza A (H1N1) sebanyak 1.037 dengan tiga kematian.
Penyebaran penyakit itu di sejumlah negara sulit dilacak untuk mengetahui rantai penularannya antar manusia sehingga perluasan penyebaran penyakit ini dikhawatirkan tidak bisa dihindari lagi.
“Saat ini kita berada pada hari-hari awal pandemi. Virus menyebar dibawah pengawasan….Kita juga tahu bahwa tahap awal ini bisa berubah dengan cepat. Virus punya aturan mereka sendiri, juga yang satu ini, dan mereka bisa merubah aturan tanpa rima atau alasan kapan saja,” katanya.
Menurut dia, saat ini dunia telah lebih siap menghadapi pandemi namun hal itu tidak boleh membuat semua lengah.
Ia mengatakan, meski jumlah kematian kecil namun setiap kematian tetaplah tragedi dan semua harus tetap waspada supaya lonjakan kematian tidak pernah terjadi.
Setiap negara harus siap siaga menghadapi pandemi ini dan mencegah penyebaran infeksi.
Panduan spesifik untuk perlindungan dan pengendalian penyakit ini, kata Margaret, sudah dikirim ke semua menteri kesehatan termasuk yang negaranya tidak memiliki kasus infeksi.
(sumber: infeksi.com)
Related Document (bisa download disini) ** menyusul** :
- Leaflet H1N1 (DEPKES)
- Infection control in health care provider (WHO)
- Patient care checklist in heatlth care provider (WHO)
- Advise use mask (WHO)
- Pandemic Influenza Prevention and Mitigation (WHO)
- Pandemic Influenza Preparedness and Response (WHO)
- Pandemic Phase Description and Main Action (WHO)
Related Link :