Info P2KB
Sejawat yang kami hormati,
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait.
Kolegium yang terkait bagi dokter praktik umum adalah Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia (KDDKI).
Surat tanda registrasi dokter berlaku selama lima tahun, karena itu perlu dilakukan registrasi ulang setiap lima tahun.
Untuk registrasi ulang lima tahunan dipersyaratkan memiliki sertifikat kompetensi ulang yang menunjukkan bahwa dokter praktik layanan primer mempertahankan kompetensinya serta meningkatkan pengetahuannya seiring dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan kedokteran yang diperlukan untuk kompetensinya guna terjaminnya penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu.
Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) bagi dokter praktik umum, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu bahwa dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organsisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada para Sejawat untuk segera melakukan proses Sertifikasi Ulang melalui P2KB ini sedini mungkin, sejak saat ini, guna segera mengetahui perolehan SKP yang sudah didapat dan sekaligus dapat merencanakan SKP yang akan diperoleh guna mencapai Target yang dibutuhkan.
Adapun tata cara pengurusan P2KB adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan memiliki Buku Log (warna Kuning) dan diisi pada:
• Lembar Pendaftaran (halaman 7)
• Identitas Diri (halaman 8 )
• Catatan Kegiatan berdasar Kelompok 5 ranah Kinerja (halaman 27)
• Rangkuman Penilaian (halaman 27)
2. Menyerahkan ke Sekretariat P2KB IDI Cab. Gresik beserta persyaratan/kelengkapan yang dibutuhkan.
3. Melakukan Pembayaran Biaya P2KB di Secara Transfer Langsung ke rekening P2KB IDI atau melalui Sekretariat P2KB IDI Cab. Gresik .
4. P2KB IDI Cab.Gresik akan membantu semua proses Online bagi sejawat yang membutuhkan bantuan.
5. Selesai.
Kami harapkan Sejawat dapat segera melakukan pendaftaran, mengingat semakin dekatnya masa berakhir STR Sejawat pada tahun 2010 mendatang.
Bagi yang memerlukan bantuan/panduan pengisian dapat segera menghubungi kami di:
Tim P2KB IDI Cabang Gresik
031.3959970/email: timp2kb@idigresik.com